Myanmar Tunda Pemilu, Kemlu RI: Perlambat Pemulihan Demokrasi

Bisnis.com,02 Agt 2023, 14:54 WIB
Penulis: Erta Darwati
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah, Selasa (1/8/2023), buka suara terkait hak gaji pokok dalam negeri bagi pensiunan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Kemlu RI. JIBI/Bisnis- Erta Darwati

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah memberikan pernyataan terkait penundaan pemilihan umum (pemilu) di Myanmar yang sedang mengalami konflik internal. 

Dia mengatakan bahwa penundaan pemilu di Myanmar, akan semakin memperlambat pemulihan demokrasi di negara tersebut. 

"Namun kita lihat ini adalah suatu proses internal yang semakin memperlambat pemulihan demokrasi di Myanmar," katanya, kepada wartawan di Kemlu RI pada Selasa (1/8/2023). 

Lebih lanjut, Faizasyah mengatakan bahwa jika penundaan pemilu semakin memperlambat terjadinya proses perdamaian, maka akan semakin menyulitkan posisi Myanmar. 

"Tentunya dari sisi Indonesia kita melihat bahwa hal-hal yang kemudian semakin memperlambat terjadinya proses perdamaian akan semakin menyulitkan posisi Myanmar sendiri. Namun tentunya posisi resmi pemerintah belum kita keluarkan," lanjutnya. 

Kemudian dia menyatakan sejauh ini tidak ada reaksi khusus dari negara-negara Asia ataupun dari negara Asean sendiri terkait penundaan pemilu di Myanmar tersebut. 

"Saya mencoba mencari tahu ke teman-teman di Asia, apakah Indonesia sebagai Ketua Asean tahun ini, memberikan satu pernyataan tertentu terhadap informasi adanya penundaan pemilu tersebut," ujarnya. 

Sementara itu, dia menyatakan tentunya Indonesia akan melihat dari dekat, mengharapkan adanya masukan yang lebih "complete" dari perwakilan di Myanmar, sehingga bisa mengevaluasi hal tersebut.

Seperti diketahui, junta militer Myanmar memperpanjang keadaan darurat negara itu selama 6 bulan, pada Senin (31/7/2023). 

Hal itu menandakan penundaan pemilihan umum (pemilu) yang telah dijanjikan untuk diadakan, saat junta militer memerangi di Myanmar. 

Undang-Undang (UU) 2008 rancangan militer Myanmar yang menurut junta masih berlaku, mewajibkan pihak berwenang mengadakan pemilu baru dalam waktu 6 bulan sejak status darurat dicabut.

Junta militer Myanmar sebelumnya telah menjanjikan untuk dilaksanakan pemungutan suara baru pada Agustus tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini