Wuling Jajaki Kerja Sama Demi Peluas Jaringan Pengisian Daya

Bisnis.com,02 Agt 2023, 02:30 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Wuling Motors Indonesia mengenalkan kendaraan listrik pertamanya di Indonesia, Air ev sebagai kendaraan ramah lingkungan yang dijual dengan harga mulai dari Rp250 juta hingga Rp300 juta - BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso.

Bisnis.com, JAKARTA — Wuling Motors tengah menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas jaringan tempat pengisian daya untuk kendaraan listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Brand & Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani mengatakan saat ini Wuling sudah menyediakan charging pile pada jaringan dealer resmi di seluruh Indonesia, sehingga pengguna Air EV dapat melakukan pengisian daya.

“Selain itu, kami juga sedang menjajaki kerjasama dengan berbagai pihak untuk dapat memperluas jaringan charging pile di berbagai tempat,” ujar Dian kepada Bisnis, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan peralihan mobil konvensional menuju mobil listrik masih menjadi salah satu tantangan bagi industri otomotif di Indonesia.

Menyikapi hal ini, Wuling berupaya untuk melakukan edukasi mengenai manfaat dan kepraktisan dalam menggunakan mobil listrik kepada masyarakat secara lebih luas.

“Kami sudah memadukan unsur easy to use, easy home charging, dan easy to own yang bisa dinikmati oleh konsumen untuk Air ev dalam rangka menjawab keraguan di masa transisi ini,” katanya.

Sebagai informasi, total penjualan Air ev mencapai 1.654 unit dengan Air ev Standard Range mencapai 56 unit, dan Air ev Long Range sebanyak 1.598 unit sepanjang semester I/2023.

Adapun harga Air ev Long Range on the road (OTR) dibanderol Rp299,5 juta, sedangkan untuk Air ev Standard Range mencapai Rp243 juta.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan biaya layanan pengisian baterai kendaraan listrik dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging paling mahal Rp25.000, sedangkan untuk teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini