Satgas Beberkan Daftar 434 Pinjol Ilegal per Juli 2023, Awas Tertipu!

Bisnis.com,03 Agt 2023, 12:01 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli 2023 menemukan total 434 pinjaman online ilegal, yang terdiri dari 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal di sejumlah situs, aplikasi, dan media sosial.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan sejumlah website file sharing pinjol ilegal, antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Selain itu, Satuan juga menemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

"Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," tulis Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam keterangan resmi, Kamis (3/8/2023). 

Oleh karena itu, Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal.

Konsumen dapat elaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Satgas juga mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya sebagai berikut:

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Data 434 Entitas dan Konten Pinjol Ilegal 

Daftar 434 entitas dan konten pinjol ilegal yang ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal per Juli 2023 dapat di akses melalui tautan di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini