Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa berbagai modus penipuan oleh entitas ilegal masih marak terjadi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Dia mengungkapkan bahwa umumnya modus-modus tersebut menawarkan kentungan yang besar.
“Penipuan berkedok investasi umumnya menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang sangat luar biasa besar, dan seringkali tidak masuk akal, bahkan mencurigakan,” ungkapnya dalam webinar “Waspada Modus Penipuan Gaya Baru” oleh OJK Institute, Kamis (3/8/2023).
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo, menjelaskan bahwa dalam periode 2017-2022, kerugian masyarakat akibat kehadiran entitas investasi ilegal atau kegiatan usaha tanpa izin diestimasikan mencapai Rp137,84 triliun.
"Jumlah yang menurut saya tidak kecil. Jumlahnya sangat masif dan besar," ungkap Rudy dalam webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru oleh OJK Institute, Kamis (3/8/2023).
Kemudian, pada periode 2017 hingga triwulan I 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sebanyak 5.791 kegiatan usaha tanpa izin.
Rudy juga beberapa modus penipuan yang sedang tren, antara lain sebagai berikut:
1.Binary Option
Dalam Binary Option, para trader diminta untuk memprediksi atau menebak harga suatu instrumen, dengan menebak apakah aan mengalami kenaikan atau penurunan dalam jangka waktu tertentu.
Binary Option sendiri ditawarkan di Indonesia melalui Pialang Berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin di Indonesia. Tidak ada aset yang diperdagangkan dalam binary option.
Bappebti sendiri mengatur dan mengawasi perdagangan Berjangka Komoditi. Di antaranya kegiatan Pialang Berjangka.
2.Robot Trading
Robot trading adalah investasi forex dengan dalih penjualan robot trading atau penjualan e-book. Robot trading dijual dengan skema penjualan langsung tanpa izin.
Janji imbal hasil dari robot trading sendiri tetap dan komisi didapatkan dari perekrutan anggota baru. Trading dilakukan secara autopilot.
Robot trading digunakan pada broker luar negeri yang tidak memiliki izin dari bappepti.
3.Aset Kripto
Aset kripto adalah komoditi yang dapat diperdagangkan dan diatur Bappebti. Aset kripto sendiri juga dapat digunan sebagai alat pembayaran.
Nilai dari aset kripto bersifat fluktuatif, sehinnga tidak ada ivestasi aset kripto dengn janji imbal hasil yang tetap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel