Bisnis.com, JAKARTA – Perdagangan karbon melalui bursa karbon memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan hari ini, Kamis (3/8/2023) Kemenkumham telah mengeluarkan POJK No.14 tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon dan Bursa Karbon.
“Tentunya ini merupakan yang baik sekali, [POJK] menjadi landasan hukum penyelenggaraan bursa karbon,” katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner DK OJK Juni 2023, Kamis (3/8/2023).
Dikeluarkannya POJK oleh Kemenkumham itu menjadi dasar optimisme Inarno menyebutkan peluncuran bursa Karbon dan perdagangan karbon pada September mendatang.
POJK tersebut mencakup ketentuan umum bursa karbon, jenis unit karbon yang diperdagangkan dan ketentuan unit karbon yang merupakan efek. Kemudian POJK juga berisi tata cara perizinan perdagangan bursa karbon.
Terkait dengan penyelenggara bursa karbon, Inarno menyebut dengan dikeluarkannya POJK yang baru maka siapa saja yang berminat menjadi penyelenggara bursa karbon akan dapat mendaftarkan di OJK.
Pada Rapat Dewan Komisioner OJK sebelumnya Inarno menyebutkan bursa karbon dapat mulai beroperasi pada September 2023.
“Saya optimis bahwasanya semua target-target yang telah kami canangkan, apakah itu launching di September 2023, saya optimis itu bisa terlaksana,” jelasnya.
Sebelumnya, Peraturan OJK terkait bursa karbon yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ditargetkan terbit pada bulan Juni 2023 lalu.
POJK No. 14 Tahun 2023 tersebut dilandaskan oleh Undang-undang No.16 tahun 2016 tentang Pengesahan paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim).
Kemudian Perpres Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional serta Permen LHK No. 21 Tahun 2022 yang tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel