OJK Sebut 8 Perusahaan Multifinance Masih Kurang Modal

Bisnis.com,03 Agt 2023, 18:50 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi multifinance/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance masih kurang modal atau ekuitasnya di bawah Rp100 miliar. 

Angka tersebut tidak menurun atau masih sama dengan laporan regulator pada Juli silam. 

“Masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud [ekuitas minimum Rp100 miliar],” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Juli 2023, Kamis (3/8/2023). 

Ogi mengatakan regulator telah melakukan supervisiory action dengan melakukan monitoring aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK. 

Selain itu, OJK juga melakukan enforcement (pelaksanaan) terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum sampai dengan timeline yang telah di setujui. 

Adapun sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a. 

Beleid tersebut berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.

Kinerja Industri Pembiayaan Juni 2023

Industri pembiayaan di Indonesia mencatatkan pertumbuhan positif pada periode Januari-Juni 2023. OJK mencatat piutang pembiayaan mengalami pertumbuhan relatif cukup tinggi yakni 16,37 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp444,52 triliun pada Juni 2023. 

Pada periode tahun sebelumnya sektor multifinance mencatatkan piutang pembiayaan Rp405,95 triliun. 

“Hal tersebut [pembiayaan Januari-Juni 2023] didukung dengan pembiayaan modal kerja dan invetasi masing-masing tumbuh sebesar 32,52 persen yoy dan 17,57 persen yoy,” kata Ogi. 

Ogi menyebutkan profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga selama Januari-Juni 2023. Pasalnya rasio nonperforming financing (NPF) tercatat sebesar 2,67 persen. Angka tersebut sedikit meningkat dibandingkan dengan Mei 2023 yakni NPF tercatat 2,63 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini