Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 40 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan hingga pertengahan Juli 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Juli 2023, Kamis (3/8/2023).
“[Tapi] 11 di antaranya telah mengajukan permohonan fit and proper test untuk mengisi posisi tersebut,” imbuh Ogi, dikutip pada Jumat (4/8/2023).
Ogi menyampaikan bahwa regulator fokus untuk menjalankan enforcement atas regulasi terkait kepemilikan aktuaris perusahaan pada perusahaan asuransi dan reasuransi. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK).
Lebih lanjut, OJK juga mendorong penguatan pengawasan terhadap profesi penunjang di sektor jasa keuangan, termasuk di antaranya Konsultan Aktuaria, sebagai bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan sistem pengawasan yang lebih komprehensif di sektor jasa keuangan.
Adapun dari sisi supply, OJK mendorong Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk dapat berperan aktif dalam mendorong ketersediaan tenaga ahli aktuaria yang berkualitas, yakni melalui penyelenggaraan ujian sertifikasi secara lebih rutin dan pelaksanaan kegiatan pelatihan yang berkelanjutan.
“OJK juga mengharapkan peran serta PAI untuk memastikan bahwa certified actuary yang diajukan untuk mengisi posisi appointed actuary pada perusahaan asuransi dan reasuransi telah memahami tugas dan fungsi appointed actuary sebagaimana diatur di dalam ketentuan yang berlaku,” tutup Ogi.
Seperti diketahui, OJK mewajibkan agar perusahaan asuransi memiliki aktuaris perusahaan. Ogi menyatakan bahwa asuransi diberikan tenggat waktu hingga akhir 2023 untuk memiliki aktuaris.
“Kami beri waktu sampai dengan akhir 2023 untuk [aktuaris] segera ada,” ujar Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, awal bulan lalu, (5/7).
Ogi menyebut OJK akan mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi berupa Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 2.
“Sampai kita nanti tidak segan-segan untuk memberi sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk perusahaan asuransi yang tidak memiliki aktuaris perusahaan,” tuturnya.
Setiap perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan, ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014), tepatnya pada Pasal 17 ayat (2) yang secara tegas mengatakan bahwa setiap perusahaan asuransi wajib mempekerjakan aktuaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel