Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK) telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi yang menaungi dana pensiun lembaga keuangan.
Berdasarkan surat dengan Nomor S-39/D.05/2023 pada 1 Agustus 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan persetujuan Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK) sebagai Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
“Selanjutnya, Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan [PDPLK] harus senantiasa membina, mengembangkan dan memajukan peran Dana Pensiun Lembaga Keuangan [DPLK] di Indonesia,” tulis Ogi dalam suratnya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).
Ketua Umum Asosiasi DPLK Nur Hasan Kurniawan mengatakan bahwa persetujuan tersebut merupakan bentuk penegasan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pada beleid anyar terutama pada Pasal 186 mengenai Asosiasi Dana Pensiun disebutkan setiap dana pensiun wajib menjadi anggota salah satu asosiasi dana pensiun yang sesuai dengan ruang lingkup usahanya. Sementara itu, asosiasi dana pensiun harus memperoleh persetujuan tertulis dari OJK.
Dengan penyebutan asosiasi dalam undang—undang, maka OJK menerbitkan surat yang menegaskan PDPLK sebagai asosiasi.
Perlu diketahui, terdapat dua asosiasi yang menaungi dana pensiun, yaitu Perkumpulan DPLK dan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI).
“Kalau kami namanya Perkumpulan DPLK [PDPLK]. Walaupun sebelumnya namanya dulu adalah Asosiasi DPLK, namun kita ubah menjadi Perkumpulan karena di sekitar tahun 2014-2015 dari Kemenkumham meminta agar Asosiasi harus namanya Perkumpulan, makanya kami buat Perkumpulan DPLK,” jelas pria yang akrab disapa Nanang saat dihubungi Bisnis, Jumat (4/8/2023).
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan bahwa Asosiasi Dana Pensiun harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebagai asosiasi yang menaungi bidang dana pensiun, baik DPLK maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Nanang menjelaskan bahwa secara hukum, nama lembaga PDPLK tetaplah sama. Namun, jika merujuk pada UU PPSK, PDPLK berubah menjadi Asosiasi.
“Yang berubah justru kita harus mendapatkan persetujuan dari OJK, dan kita baru saja mendapatkan persetujuan dari OJK. Sebelumnya nggak ada persetujuan dari OJK,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel