Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tengah memantau upaya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk memenuhi likuiditas guna memenuhi komitmen pembayaran klaim seperti di dalam rencana penyehatan keuangan perusahaan.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menuturkan berdasarkan pemantauan pelaksanaan RPK AJBB didapati bahwa kondisi perusahaan masih belum optimal.
"Upaya AJB Bumiputera dalam optimalisasi aset dan pemasaran produk asuransi sebagai alternatif pemenuhan likuiditas belum berjalan optimal," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Jumat (4/8/2023).
Dia menuturkan regulator mendorong pengurus untuk berupaya lebih maksimal menyediakan likuiditas untuk membayar klaim yang sudah disepakati dengan pemegang polis jatuh tempo.
"OJK terus mendorong agar AJB Bumiputera dapat berupaya lebih maksimal dalam pemenuhan likuiditas perusahaan baik melalui optimalisasi aset maupun bisnis asuransi sebagaimana telah disampaikan dalam RPK perusahaan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku," katanya.
Ogi menyebutkan jika dalam evaluasi lanjutan oleh OJK didapati perusahaan tidak mampu memenuhi program yang direncanakan dalam RPK termasuk pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis, OJK akan meminta AJBB untuk melakukan evaluasi RPK secara menyeluruh.
"Agar penyehatan dapat berjalan dan OJK juga telah meminta manajemen melakukan evaluasi secara berkala sebagaimana telah tercantum dalam pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK untuk memastikan pelaksanaan RPK sesuai dengan program dan waktu yang ditetapkan oleh AJB Bumiputera," katanya lebih lanjut.
Bisnis sudah melayangkan pertanyaan pada satuan tugas (task forced) penyelesaian klaim AJB Bumiputera, meskipun demikian hingga berita ini diturunkan belum direspon.
Pemotongan Nilai Manfaat oleh AJB Bumiputera
Sebelumnya Bumiputera menyebut klaim tertunda dilakukan sesuai pemotongan nilai mafaat (PNM) dan ketersediaan dana. Pembayaran ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu rupiah), akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.
AJB Bumiputera pun menargetkan penyelesaian tunggakan klaim pada 2025. Adapun total tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp5,29 triliun setelah kebijakan PNM.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah PNM adalah Rp5,29 triliun,” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari.
Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, perusahaan melakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.
Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 pada 10 Februari 2023. Irvandi juga menargetkan perusahaan akan kembali sehat pada 2027.
"Kalau dari RPK sehat 2027," kata dia saat berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia pada Raby, 1 Maret 2023.
Syarat Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912
- Pemegang polis yang berhak mengajukan pembayaran klaim tertunda setelah PNM adalah yang telah mengajukan proses pembayaran klaim sebelumnya. Pemegang polis juga telah diverifikasi dokumen lengkap dan sesuai, sehingga secara sistem sudah status siap (status 7).
- Pemegang polis mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Persetujuan Pembayaran Klaim, dengan membawa meterai.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy halaman depan buku rekening (yang tercantum nomor dan nama pemilik rekening).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel