Banten dan NTB Jadi Wilayah Kredit Macet Tertinggi untuk Pinjol

Bisnis.com,04 Agt 2023, 15:30 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi laki-laki yang frustasi akibat memiliki kredit macet di pinjaman online (pinjol)./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Data Statistik Fintech Lending edisi Juni 2023 menunjukkan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang dimiliki NTB dan Banten menunjukkan level tertinggi untuk pinjol dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

NTB dan juga Banten berada pada level 7,18 persen dan 5,13 persen untuk tingkat kredit macet. Jumlah itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan agregat TWP90 industri fintech P2P lending hanya sebesar 3,29 persen.

Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta menyatakan kedua wilayah tersebut tengah berada dalam pemantauan. “Perkembangan rasio TWP90 pada NTB dan Banten memang telah menjadi subjek monitoring kami dalam beberapa bulan terakhir,” ungkap Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta kepada Bisnis, Selasa (1/8/2023).

Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan secara keseluruhan industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) memiliki kredit macet alias TWP 90 sebesar 3,29 persen per Juli 2023.

Jumlah kredit macet perusahaan pinjol ini secara rasio mengalami penurunan dari posisi Mei 2023 yang mencapai 3,36 persen. Meskipun demikian, tidak dijelaskan apakah penurunan rasio karena membesarnya kredit yang dikucurkan atau memang ada penanganan penyelesaian.

Kondisi yang sudah terang, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 24 perusahaan fintech P2P lending yang memiliki TWP90 lebih dari 5 persen. Jumlah itu setara dengan 23,52 persen pelaku usaha yang mencapai 102 perusahaan.

"OJK Melakukan monitoring kualitas pendanaan setiap bulan," kata Ogi dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/8/2023).

Menurut dia, regulator tengah meminta rencana aksi dari pemegang saham menyelesaikan uang pemberi pinjaman yang gagal kembali di sejumlah pinjol ini.

"OJK memberikan pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan kualitas pendanaan," kata Ogi.

Saat bersamaan, pemantauan melekat juga dijalankan. Bahkan, kata dia, saat kondisi perusahaan memburuk maka regulator akan menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.OJK juga mengabarkan kondisi terbaru ketentuan permodalan di industri pinjol yang masih belum seluruhnya terpenuhi.

Dalam ketetapan regulator, 102 perusahaan pinjol yang beroperasi dan berizin saat ini harus memiliki ekuitas minimal Rp2,5 miliar. Besaran modal ini harus terpenuhi pada 4 Juli 2023 lalu.

Meskipun demikian, hingga tenggat yang ditetapkan sebanyak 26 perusahaan belum mampu memenuhi. Ogi menyebutkan regulator telah memberikan relaksasi dengan memperpanjang waktu hingga 90 hari ke depan atau per 4 Oktober mendatang untuk memenhu ketentuan.

"Jika tidak [mampu memenuhi ketentuan permodalan sampai periode yang ditetapkan maka OJK] akan mengambil regulatory action yang tegas untuk bisa membersihkan industri P2P," katanya.

Menurut Ogi, pemegang saham dapat mengundang investor strategis ataupun aksi korporasi lainnya guna memenuhi ketentuan.

"Bagi P2P yang izinnya sudah melampaui 3 ahun dapat mengajak strategic partner untuk injeksi," katanya menekankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini