Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas nasib uang pesangon mantan karyawan leasing PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance) yang dikabarkan hingga saat ini belum terbayarkan penuh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa regulator telah menyampaikan surat Nomor S-68/NB.2/2023 kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT Bentara Sinergies Multifinance pada 12 Juli 2023.
Ogi menyampaikan bahwa salah satu isi dari surat tersebut juga meminta agar BESS Finance menyelesaikan seluruh kewajiban dengan karyawan yang telah disepakati.
“Salah satunya telah mencantumkan agar PT Bentara Sinergies Multifinance tetap menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan dengan karyawan atau pegawai sesuai dengan komitmen yang telah disepakati serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Adapun pada 5 Juli 2023, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, perusahaan masih berada dalam status pengawasan khusus. Alhasil, OJK menetapkan BESS Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Sebelumnya, mantan karyawan BESS Finance Sony Sonhaji mengaku bahwa uang pesangon yang belum diterima dirinya mencapai Rp107,06 juta. Kepada Bisnis, Sony menyebut BESS Finance juga telah berjanji untuk melunasi uang pesangon mantan karyawan dan hingga saat ini masih banyak pesangon yang belum dibayarkan.
“Dulu awal di-PHK janji mau dicicil [pesangon]. Sekarang sudah nggak dicicil,” ujar Sony kepada Bisnis, Senin (31/7/2023).
Nada yang sama juga diungkapkan informan Bisnis lainnya yang tidak mau disebutkan namanya, dia mengatakan bahwa dirinya baru menerima uang pesangon sebesar 5 persen. “Sebenarnya banyak eks karyawan [BESS Finance] yang belum dibayar,” katanya.
Berdasarkan surat BESS Finance dengan Nomor: SK.100.375.04.22 terkait pembayaran pesangon yang diterima Bisnis, surat tersebut berisikan langkah tindak lanjut pemegang saham terkait mekanisme pembayaran uang pesangon mantan karyawan BESS Finance.
“Menindaklanjuti pembicaraan yang telah disampaikan oleh pemegang saham mengenai mekanisme pembayaran pesangon yang akan dibayarkan secara bertahap setiap bulan, terdapat penambahan total pembayaran menjadi kurang/lebih total sebesar Rp1 miliar,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip pada Senin (31/7/2023).
Perinciannya, untuk non staff & staff dilakukan simulasi kurang lebih 65 persen dari upah per bulan. Lalu, Head—Manager sebesar kurang lebih 65 persen dari upah per bulan. Sedangkan untuk Deputy Direktur & GM sebesar kurang lebih 30 persen dari upah per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel