Wacana Hapus Buku Kredit Macet UMKM, Bos Bank Permata (BNLI): Kriteria Harus Terpenuhi

Bisnis.com,04 Agt 2023, 20:59 WIB
Penulis: Arlina Laras
Nasabah mengakses aplikasi mobile banking PT Bank Permata Tbk. (BNLI) di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Permata Tbk. (BNLI) menyatakan praktik hapus buku dan hapus tagih kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dilakukan setalah melakukan upaya penagihan paling optimal. 

Direktur Utama PermataBank Meliza M. Rusli mengatakan pihaknya sudah memiliki kebijakan terkait hapus buku maupun hapus tagih, termasuk terkait upaya restrukturisasi bagi para debitur terpilih.

“Kami terus mempertimbangkan berbagai aspek dan kriteria serta syarat yang harus terpenuhi, misalnya pengoptimalan upaya-upaya yang sesuai ketentuan Bank untuk memperoleh kembali asset produktif yang diberikan,” ujarnya pada Bisnis, Kamis (3/8/2023). 

Di samping itu, dia mengatakan Bank Permata juga terus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi dan mitigasi risiko kredit hingga soal besarnya kecukupan pencadangan/CKPN. 

Lebih lanjut, Meliza menilai dampak dari kebijakan ini bergantung kepada kebijakan masing-masing bank, yakni sudah seberapa besar bank membentuk pencadangan terhadap kredit UMKM. 

Dirinya pun turut meluruskan soal beda perlakuan antara penghapusbukuan dan penghapus tagihan berbeda, dimana hapus buku hanya menghapus catatan dalam neraca bank sementara tidak menghapus hak tagih bank terhadap kewajiban debitur. 

“Dengan demikian, ada potensi pendapatan di kemudian hari apabila penagihan berhasil dilakukan, meskipun sudah tidak terdapat dalam neraca bank,” sebutnya. 

Sehingga, jika sebuah bank telah melakukan pencadangan hingga 100 persen dari nilai kredit UMKM tersebut, maka jumlah kerugian yang akan menggerus modal bank menjadi minimal atau tidak ada sama sekali karena sudah dicadangkan sebelumnya. 

Namun, apabila pencadangan yang disediakan di bawah 100 persen, maka penghapusbukuan ini akan timbul sebagai kerugian dan pada akhirnya menggerus modal bank. 

“Dampaknya terhadap perbankan nasional dapat dilihat dari seberapa besar coverage CKPN yang sudah disediakan saat ini apabila kredit UMKM dengan nilai di bawah 500 juta tersebut dihapusbukukan,” sebutnya. 

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah perbankan baik swasta maupun BUMN kerap menyinggung soal potensi moral hazard di tengah wacana penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jika menggunakan regulasi pemerintah.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badaruddin misalnya, yang mengatakan diperlukan ketentuan turunan agar proses hapus buku dan hapus tagih berjalan tertib. 

"Selain itu yang terpenting adalah upaya menghindari potensi moral hazard. Hapus buku serta hapus tagih ditentukan ke debitur yang benar-benar berusaha keras restrukturisasi tapi belum membuahkan hasil," katanya dalam paparan kinerja Bank Mandiri pada Senin (31/7/2023).

Wakil Direktur Utama Danamon Honggo Widjojo Kangmasto juga berharap aturan ini ditujukan pada debitur yang sudah bekerja sama dan berupaya secara maksimal melakukan langkah-langkah upaya restrukturisasi. 

“Jika, semua dihapus bukukan, sepertinya kurang bijak,” ujarnya pada Paparan Kinerja Keuangan Danamon Semester I-2023, Senin (31/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini