Aturan Barang Impor E-Commerce, Pengusaha Khawatir Kinerja Logistik Turun

Bisnis.com,04 Agt 2023, 16:00 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Ilustrasi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan larangan penjualan barang impor di bawah US$100 di e-commerce yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diharapkan tidak menurunkan volume transaksi pengiriman barang.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) M. Feriadi Soeprapto menyampaikan, transaksi pengiriman di platform online selama ini didominasi oleh produk impor di bawah US$100.

“Sementara kalau kita bicara produk lokal, berapa banyak sih produk lokal yang akan bisa menggantikan [produk impor]? Tapi harapannya tetap, kita dari pelaku logistik jangan sampai terjadinya penurunan dari sisi volume transaksi,” kata Feriadi, Jumat (4/8/2023).

Menurut pengamatannya, dominasi produk impor di platform e-commerce telah terjadi sejak platform online mulai tumbuh di Indonesia. Ini lantaran sebagian besar pedagang menjual produk impor dibandingkan produk lokal dan adanya persepsi bahwa barang impor memiliki kualitas yang lebih baik.

Kendati begitu dia berharap hadirnya revisi Permendag No. 50/2020 ini dapat menggairahkan produk lokal untuk bisa lebih berkembang sehingga diharapkan mampu menjaga stabilitas volume transaksi pengiriman barang-barang online. Selain itu, pedagang yang sebelumnya menjual produk impor dapat beralih ke produk lokal, meski membutuhkan waktu untuk produk lokal menggantikan produk impor di e-commerce.

Adapun revisi Permendag No. 50/2020 sudah dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman.

“Sedang harmonisasi di Kemenkumham,” ujar Hanung kepada Bisnis.com, Jumat (4/8/2023).

Sementara itu, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menargetkan revisi Permendag No. 50/2020 terbit September 2023.

Revisi aturan tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan, agar tidak merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar [harmonisasinya] biar September depan jadi,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini