Pengkritik Putin Dijatuhi Hukuman 19 Tahun Penjara atas Tuduhan Ekstrimis

Bisnis.com,05 Agt 2023, 09:22 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Alexei Navalny./Twitter.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Moskow telah menghukum pemimpin oposisi Alexei Navalny dengan hukuman 19 tahun penjara karena mengritik Presiden Rusia Vladimir Putin, media Rusia melaporkan pada 4 Agustus.

Menurut BBC Rusia, pihak berwenang Rusia telah menghukum Navalny atas tuduhan telah "menciptakan komunitas ekstremis", yaitu Yayasan Antikorupsi.

Navalny akan mendekam di penjara "koloni rezim khusus", lembaga pemasyarakatan paling ketat di Rusia, yang biasanya diperuntukkan bagi penjahat berbahaya.

Persidangan kasus "ekstremis" dirahasiakan, tulis BBC Rusia. Namun sidang ini dimulai pada 19 Juni dan hanya berlangsung sebulan, dengan semua audiensi diadakan secara tertutup. Navalny didakwa berdasarkan tujuh pasal KUHP Rusia.

Pengumuman putusan pada 4 Agustus disiarkan secara online, tetapi suaranya sangat buruk sehingga kata-kata hakim hampir tidak dapat dipahami, menurut outlet media tersebut. Awalnya tidak jelas berapa tahun tambahan yang diterima Navalny.

Belakangan, jurnalis Rusia Vasily Polonsky mengutip pengacara Navalny, yang mengonfirmasi hukuman 19 tahun, dan sebuah postingan muncul di akun sosial politisi tersebut.

"Jumlah (tahun) tidak masalah. Saya sangat memahami bahwa, seperti banyak tahanan politik, saya menjalani hukuman seumur hidup. Di mana hidup diukur dengan lamanya hidup saya atau hidup rezim ini," kata Navalny .

Uni Eropa, AS, dan Inggris mengkritik hukuman pengadilan karena bermotivasi politik dan menuntut pembebasan Navalny segera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini