OJK Beri Respons Terkait Protes Aturan Modal Pialang Asuransi

Bisnis.com,06 Agt 2023, 23:22 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
OJK Beri Respons Terkait Protes Aturan Modal Pialang Asuransii./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terhadap sikap keberatan dari pelaku pialang asuransi, terkait dengan rencana kenaikkan modal disetor hingga ekuitas yang saat ini sedang digodok.

Sekadar informasi, rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. 

Dalam RPOJK tersebut terdapat rencana kenaikan modal disetor maupun ekuitas pialang dari Rp2 miliar bagi pialang asuransi menjadi Rp5 miliar. Sementara itu, untuk pialang reasuransi modal disetor akan dinaikkan dari Rp3 miliar menjadi Rp5 miliar. 

“Pada awal pembahasan bersama asosiasi memang terdapat keberatan, tetapi lebih karena adanya rencana kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting [yang sudah berjalan],” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/12/2023). 

Namun Ogi mengatakan hal tersebut sudah terselesaikan, regulator mencabut rencana kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting. Sementara itu, untuk kenaikan ekuitas akan diberlakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan. 

Ogi mengatakan rencana kenaikan ekuitas tersebut memang sejalan dengan arah kebijakan OJK untuk menguatan permodalan dan konsolidasi industri asuransi. 

Regulator diketahui juga berencana untuk menaikan permodalan perusahaan asuransi secara bertahap yakni Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028. 

“Diharapkan ketentuan mengenai ini akan terbit pada 2023, dengan penerapan secara bertahap,” katanya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (Apparindo) Yulius Bhayangkara sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengirim surat resmi ke OJK. 

Hal tersebut lantaran banyak pelaku pialang asuransi eksisting yang keberatan dengan kenaikan modal disetor dan ekuitas. Yulis pun sependapat, terlebih apabila aturan tersebut diterapkan tahun ini ada sekitar 41 dari 196 anggota yang terdampak. 

Asosiasi dan regulator kemudian berdiskusi terkait penambahan modal tersebut. Menurutnya, dari hasil diskusi terakhir tersebut ada titik terang bagi industri. 

“Ini masih diskusi ya, dalam diskusinya timeline diperpanjang walaupun nanti ujungnya tetap Rp5 miliar. Tahun 2026 itu jadi Rp3 miliar tahun 2028 jadi Rp5 miliar,”kata Yulius saat ditemui di MAIPARK Ballroom, Pusat Pengembangan SDM Asuransi, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). . 

Apabila aturan nantinya seperti yang dimaksud, Apparindo yakin bahwa 41 perusahaan yang tadinya berpotensi terdampak akan dapat memenuhinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini