Bisnis.com, JAKARTA - Maju-mundur niat pemerintah membendung serbuan barang impor di platform pasar digital (e-commerce dan social commerce) terwujud dalam revisi aturan yang masih dianggap setengah-setengah dan lambat.
Teranyar, pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikabarkan bakal melarang penjualan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta (kurs Rp15.000) melalui skema cross border atau penjualan langsung oleh pedagang di luar negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa batasan minimal harga produk impor sebesar US$100 hanya untuk penjualan secara cross border atau yang dikirim langsung dari luar negeri. Bukan untuk seluruh produk impor yang memang sudah diimpor dan diperdagangkan oleh penjual lokal di platform pasar digital.