Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terkait pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) bank pada bulan lalu. Lantas, bank mana saja yang akan menjalankan spin off unit syariahnya itu?
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan setelah diterbitkannya aturan itu, OJK melaksanakan sosialisasi baik kepada seluruh satuan kerja internal OJK yang terkait maupun kepada industri perbankan dan stakeholders terkait. Proses komunikasi antara bank dengan OJK juga selalu dilaksanakan secara rutin, baik terhadap aspek strategis, teknis maupun finansial.
"Namun, setelah dikeluarkannya POJK Nomor 12 Tahun 2023 pada tanggal 12 Juli 2023, belum ada bank yang telah mengajukan spin off kepada OJK," kata Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2023).
Dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off. Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.
"UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan," kata Dian.
Selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin off, terdapat keputusan untuk melakukan spin off secara sukarela dari manajemen bank. "OJK juga dapat meminta UUS melakukan spin off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah," tutur Dian.
Sementara itu, terdapat sejumlah bank yang saat ini sedang bersiap spin off. Sebelum terbitnya aturan baru itu, OJK telah memberikan izin baru kepada dua bank untuk spin off lini bisnis syariahnya. Kedua bank yang akan spin off adalah UUS PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) menjadi PT Bank Nano Syariah dan UUS PT Bank BPD DIY.
Setelah mendapatkan izin dari OJK, Bank Sinarmas bahkan telah mengubah anggaran dasar serta merombak jajaran kepengurusan. Langkah spin off UUS Bank Sinarmas itu telah disepakati dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar pada beberapa bulan lalu (27/6/2023).
"Menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan efektif setelah berlakunya izin usaha BUS hasil pemisahan UUS yang diterbitkan oleh OJK," tulis Manajemen Bank Sinarmas dalam keterbukaan informasi pada Juni lalu (28/6/2023).
Kemudian, BPD DIY yang telah mengantongi persetujuan prinsip spin off UUS dari OJK per tanggal 28 Februari 2023, akan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru yaitu PT Bank BPD DIY Syariah.
Selain BSIM dan BPD DIY, sejumlah bank pun memang berencana untuk menjalankan spin off UUS mereka agar jadi BUS. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) misalnya telah menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.
Sinyal spin off BTN Syariah ini semakin kuat setelah kabar kemungkinan BTN Syariah melakukan konsolidasi dengan bank syariah lain yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
Sementara, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) yang memiliki aset UUS di atas Rp50 triliun atau tepatnya Rp66,14 triliun pada semester I/2023 diwajibkan spin off sesuai regulasi anyar.
Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla mengatakan BNGA akan berupaya mengikuti ketentuan yang ada dari otoritas. "Kita akan selalu follow peraturan yang sudah dicanangkan oleh regulator," tuturnya dalam agenda Media Gathering di Jakarta, bulan lalu (26/6/2023).
Meski begitu, dia menilai modal bisnis UUS di CIMB Niaga saat ini lebih efisien dibandingkan spin off menjadi BUS. UUS juga dapat memanfaatkan jaringan bank konvensional CIMB Niaga untuk terus memacu laju bisnisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel