Konten Premium

Ancang-ancang Freeport AS Gugat Aturan Sri Mulyani soal Bea Ekspor Konsentrat

Bisnis.com,07 Agt 2023, 12:45 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan keberatan atau gugatan atas aturan anyar tarif bea keluar konsentrat mineral logam yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli 2023 lalu.

Rencana pengajuan keberatan itu terlihat dari laporan kuartalan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) per 30 Juni 2023 kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (4/8/2023).

Adapun, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini