Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 yang bakal berdampak terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI).
Aturan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang disahkan sejak 12 Juli 2023 tersebut bakal mempengaruhi perjanjian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2018.
Berdasarkan PMK tersebut, tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen.