Konten Premium

Menakar Dampak Bea Keluar, Freeport Keberatan Soal Aturan Sri Mulyani

Bisnis.com,08 Agt 2023, 09:00 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 yang bakal berdampak terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI).

Aturan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang disahkan sejak 12 Juli 2023 tersebut bakal mempengaruhi perjanjian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2018.

Berdasarkan PMK tersebut, tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini