Penindakan Rokok Ilegal di Malang Kini Sasar Gudang Penyimpanan

Bisnis.com,08 Agt 2023, 11:08 WIB
Penulis: Choirul Anam
Barang bukti berupa karton etiket yang diamankan dari gudang penyimpanan rokok ilegal di Kec. Tajinan, Kab. Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Penindakan peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai Malang kini sudah menyasar dan mendekati lini produksi, yakni gudang penyimpanan. Seperti pada Kamis (3/8/2023), Bea Cukai Malang berhasil melakukan penindakan tempat penyimpanan rokok ilegal di Kec. Tajinan, Kab. Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Bea Cukai memperoleh informasi terdapat sebuah bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.

“Atas informasi tersebut tim Bea Cukai Malang melakukan pemantauan atas bangunan yang diduga digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tersebut yang berlokasi di wilayah Tajinan, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang,” katanya, Senin (7/8/2023).

Setelah itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut. Hasilnya di dalam gudang tersebut kedapatan menyimpan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 5.670 bungkus dengan total 113.400 batang tanpa dilekati pita cukai, 1 karton etiket, 1 karton kertas lidah dan 1 roll kertas tipping.

Selanjutnya tim melakukan pencegahan dan membawa barang-barang tersebut dan Sdr. S (terperiksa) ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp142.317.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp75.864.6000.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai operasi penindakan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Malang semakin mendekati lini produsen menunjukkan perkembangan signifikan. Sebelumnya operasi penindakan pada saat mobilitas distribusi rokok ilegal.

Fakta ini akan semakin mempersempit ruang gerak produsen dan peredaran rokok ilegal sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalisir. “Selain itu, gencarnya penindakan rokok ilegal merupakan salah satu wujud keberpihakan dan perlindungan pada produsen rokok legal,” kata Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.

Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, berharap operasi penindakan rokok ilegal lebih tajam ke hulu, yakni pabrikan. Dengan cara itu, maka pemberantasan rokok ilegal menjadi semakin efektif karena akan berdampak mampu mengurangi peredaran rokok tersebut secara signifikan di pasar.

Dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal secara signifikan, kata dia, maka kinerja industri hasil tembakau legal semakin membaik dan penerimaan negara dari cukai juga akan meningkat. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini