Daftar Produk Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM, Nilainya Capai Rp4,1 Miliar

Bisnis.com,09 Agt 2023, 21:45 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Obat ilegal/BPOM

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 430 karton Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (OT BKO) dengan berat 4 ton berhasil ditemukan Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) bersama Bea Cukai pada Rabu (9/8/2023).

Terdiri dari empat jenis obat tradisional, nilai dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar.

Pada konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai memaparkan jenis dan klaim khasiat dari masing-masing produk ini.

“Yang pertama adalah Montalin. Ini diklaim sebagai obat pegal linu dan asam urat, tetapi jelas tak ada izin edarnya,” ujarnya.

1. Montalin

Terdapat 200 karton Montalin yang diamankan, masing-masing berisi 100 buah.

2. Tawon Liar

Produk kedua adalah Tawon Liar. Tak jauh berbeda dengan Montalin, produk ini diklaim memiliki khasiat untuk meredakan nyeri.

Sebanyak 50 karton Tawon Liar, masing-masing berisi 200 buah, berhasil diamankan.

3. Ginseng Kianpi Pil

“Kemudian produk Ginseng Kianpi Pil. Ini diklaim sebagai obat penambah nafsu makan,” kata Askolani.

Adapun ditemukan 30 karton Gingseng Kianpi Pil yang masing-masing berisi 48 buah.

4. Samyunwa

Terakhir, adalah Samyunwan. Askolani menjelaskan bahwa produk ini memiliki klaim khasiat yang sama dengan Ginseng Kianpi Pil.

Produk Samyunwan yang berhasil diamankan sebanyak 150 karton, dengan masing-masing karton berisi 30 buah.

Askolani mengungkapkan bahwa produk-produk ini telah diserahkan kepada BPOM, dan kasusnya diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk diproses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini