Ini Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Bisnis.com,09 Agt 2023, 09:59 WIB
Penulis: Taufan Bara Mukti
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi.

Sidang atas putusan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada Selasa (8/8/2023).

Majelis hakim MA memutuskan memberikan keringanan hukuman untuk empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo yang dijatuhi vonis hukuman mati dari majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kini mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.

Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

Berikut rincian hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal pasca kasasi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini