Mantan PM Pakistan Imran Khan Dilarang Menjabat Jabatan Publik selama 5 Tahun

Bisnis.com,09 Agt 2023, 11:55 WIB
Penulis: Erta Darwati
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pemilu di Pakistan melarang mantan Perdana Menteri Imran Khan memegang jabatan publik selama 5 tahun. Komisi Pemilihan Pakistan mengumumkan keputusan tersebut 3 hari setelah Khan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena korupsi.

Melansir BBC, pengumuman tersebut juga mengartikan bahwa Imran Khan akan diberhentikan sebagai anggota parlemen.

Sementara itu, Khan berpendapat bahwa tuduhan itu bermotif politik, tetapi pemerintah Pakistan membantahnya.

Menteri Informasi dan Penyiaran Pakistan Marriyum Aurangzeb menekankan bahwa pihak yang telah terbukti bersalah harus segera diadili.

"Anda harus bertanggung jawab atas perbuatan Anda di hadapan hukum. Ini tidak ada hubungannya dengan politik. Seseorang yang telah terbukti bersalah oleh pengadilan harus ditangkap," katanya.

Imran Khan (70) terpilih sebagai pemimpin Pakistan pada 2018, tetapi digulingkan dalam mosi tidak percaya setelah berselisih dengan militer kuat negara itu pada tahun lalu.

Putusan bersalahnya berpusat pada tuduhan terkait rincian hadiah dari pejabat asing dan hasil dari dugaan penjualannya.

Hadiah tersebut dilaporkan bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan atau Rp7 miliar termasuk jam tangan Rolex, sebuah cincin dan sepasang kancing manset.

Media lokal melaporkan bahwa diskualifikasi Khan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan apapun selama 5 tahun sejalan dengan putusan bersalah tersebut.

Seorang terpidana di bawah undang-undang Pakistan tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik selama jangka waktu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Pakistan.

Tim hukumnya telah menggugat vonis bersalah dan kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Islamabad pada Rabu (9/8/2023).

Sementara itu, mantan perdana menteri tersebut saat ini telah ditahan di penjara di dekat Islamabad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini