Konten Premium

Menilik Arah Persiapan Spin-Off UUS Perusahaan Asuransi

Bisnis.com,09 Agt 2023, 12:30 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan asuransi yang masih memiliki unit usaha syariah (UUS) tengah menyiapkan melakukan pemisahan (spin-off), sebagaimana ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, disebutkan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS wajib melakukan spin-off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam beleid anyar itu, UUS harus  memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh regulator. Perusahaan juga dapat meminta sendiri terkait spin-off dan pelaksanaan kewenangan OJK  dalam rangka konsolidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini