ESDM Kebut Penyelesaian RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET)

Bisnis.com,09 Agt 2023, 15:25 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Pembangkit listrik tenaga bayu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan bahwa dalam perumusan RUU tersebut, pihaknya hampir menyelesaikan pembahasan mengenai bab energi baru. Saat ini, pemerintah juga tengah mengejar pembahasan terkait bab energi terbarukan.

“RUU EBET bisa dibagi dua tentang energi baru dan energi terbarukan. Energi barunya sudah hampir selesai, jadi saya punya optimisme karena sekarang yang ini udah selesai nanti kan mengulang yang itu jadi akan lebih cepat,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Rabu (9/8/2023). 

Pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU EBET, kata Dadan, telah mencapai progres yang cukup signifikan. Sebanyak lebih dari 250 DIM per telah selesai dibahas per Juli 2023. 

“Sekarang sudah 250-an, kan setelah itu dibahas 2 hari nonstop dengan Komisi VII bulan Juli pokoknya sekitar itu atau awal Juli 259 DIM posisi terakhir,” sebutnya.

Melihat progres pembahasan dalam 4 bulan terakhir, Dadan pun optimistis RUU EBET bisa rampung dengan cepat.

Adapun, pemerintah telah menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU EBET dalam rapat kerja Komisi VII hari ini, Selasa (29/11/2022).

Berdasarkan pembahasan di internal eksekutif, DIM RUU EBET yang disampaikan terdiri atas 574 nomor DIM dengan perincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru.

“Kita sudah sampaikan sikap resmi pemerintah dan akan dibahas dalam panitia kerja [Panja] nanti,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif selepas raker.

Sejumlah pokok substansi yang menjadi perhatian pemerintah lewat DIM RUU EBET inisiatif DPR itu, di antaranya domestic market obligation (DMO) batu bara pada bab transisi energi dan peta jalan yang diusulkan untuk dihapus dengan mempertimbangan sudah diatur detil pada regulasi subsektor minerba.

Selain itu, pemerintah tidak sepakat untuk definisi energi baru dan sumber energi baru yang diajukan parlemen, seperti batu bara tergaskan (coal gasification), gas metana batu bara (coal bed methane) hingga hidrogen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini