Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap fakta miris, bahwa dari berbagai profesi, guru menjadi yang paling banyak terjebak pinjaman online alias pinjol ilegal. Kondisi itu tidak lepas dari masalah kesejahteraan sang pahlawan tanpa tanda jasa.
Berkembang pesatnya layanan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending dibayangi oleh pemain gelap, yakni aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Layanan resmi maupun ilegal sama-sama menawarkan kemudahan, tetapi tentu pinjol ilegal tidak memberikan syarat ketat, karena tidak mengikuti regulasi.
Pinjol ilegal terus merebak seperti jamur di musim hujan. Pada Juli 2023 saja, sudah terdapat 434 pinjol ilegal yang diciduk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi).