Guru Non-PNS Bisa Dapat Insentif Rp3,6 Juta, Begini Caranya

Bisnis.com,09 Agt 2023, 13:03 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Ilustrasi guru. Dok. Setkab RI.

Bisnis.com, SOLO - Kabar baik buat guru dan tenaga pendidik non-PNS. Sebab pemerintah akan memberikan bantuan hingga Rp3,6 juta.

Kemendikbud masih melaksanakan programnya yang sudah ada sejak 2022 lalu tentang penyaluran insentif kepada tenaga pendidik dan guru Non-PNS.

Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), bantuan insentif diberikan pada guru dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Yang menarik lagi, guru dan tenaga pendidi non-PNS yang berhak menerima bantuan ini tidak dibatasi.

Dengan kata lain, semua guru dan tenaga pendidik non-PNS di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik PAUD nonformal sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus bisa mendapatkannya.

Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

Cara mendapatkan insentif

Dilansir dari situs Kemendikbud pada tahun 2022, untuk mendapatkan bantuan insentif tersebut, pendidik dan guru yang memenuhi persyaratan harus melakukan penginputan atau pembaruan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk guru di pendidikan formal seperti guru TK, SD, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui
Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) kepada Puslapdik.

Selanjutnya, Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan setempat mengecek keberadaan guru tersebut, seperti apakah masih aktif, sudah meninggal atau  dimutasi.

Besaran insentif

Besaran bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus sebesar Rp300 ribu per bulan.

Meski demikian, bantuan tersebut akan dirapel selama 12 bulan jadi bisa mendapat insentif antara Rp2,4 juta hingga Rp3,6 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini