Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan porsi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mencapai 30 persen pada 2024. Namun, nyatanya target tersebut sulit tercapai.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Teten Masduki pesimis target 30 persen porsi kredit UMKM akan tercapai. "Tidak akan tercapai, paling bisa sampai 24 persen. Tapi dari sana bisa ada evaluasi, harus diubah pendekatannya," katanya di acara BNI UMKM Festival pada Selasa (8/8/2023).
Ia mengatakan selama ini pemerintah, otoritas, hingga lembaga jasa keuangan terlalu mengandalkan agunan sebagai jaminan bagi UMKM yang mau memperoleh kredit. Alhasil, banyak UMKM yang masih enggan untuk mendapatkan akses kredit.
Pemerintah pun saat ini gencar mendorong kredit UMKM tanpa agunan. "Di 145 negara itu akses pembiayaan sudah lakukan credit scoring, agunannya tidak lagi aset fisik," ujarnya.
Ia juga mengatakan pelaku teknologi finansial (fintech) yang saat ini lebih gencar meraup pasar pembiayaan UMKM itu tanpa agunan. "Mereka [fintech] jauh lebih agresif, Rp2 miliar pun tanpa agunan," kata Teten.
Menurutnya, meski bunga yang dikenakan fintech tinggi, namun UMKM tetap lebih tertarik dapatkan pembiayaan dari penyelenggara jasa keuangan tersebut. "Di UMKM, isunya bukan lagi soal mahal [bunga], tapi mudah," tutur Teten.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan Pemerintah Indonesia menargetkan rasio kredit UMKM perbankan pada 2024 mencapai 30 persen.
"Saya meminta kepada bank bahwa angka yang saya sampaikan beberapa tahun yang lalu 30 persen untuk UMKM itu betul-betul bisa terus ditingkatkan," ujar Jokowi, dalam pidatonya pada akhir tahun lalu (19/12/2022).
Sementara itu, berdasarkan laporan Uang Beredar Juni 2023 dari Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit UMKM telah mencapai Rp1.303,7 triliun dengan porsi sebesar 19,64 persen terhadap keseluruhan kredit.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan meskipun target sulit terealisasi, OJK tetap menyiapkan sejumlah strategi menggenjot penyaluran kredit bagi UMKM.
OJK misalnya menggaet pemerintah daerah, pelaku usaha jasa keuangan seperti bank, serta stakeholder lainnya guna memberikan program-program edukasi dan pelatihan kepada UMKM. Tujuannya agar memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Kemudian, OJK mengeluarkan serangkaian regulasi seperti Peraturan OJK (POJK) yang mengatur mengenai perluasan jaringan bank melalui agen laku pandai yang diharapkan dapat menjadi perluasan akses bagi UMKM dalam memperoleh fasilitas keuangan.
OJK juga mendorong pelaku usaha jasa keuangan seperti bank untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat. Hal ini diatur melalui POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"OJK juga memberikan perhitungan ATMR [aktiva tertimbang menurut risiko] yang lebih rendah terhadap kredit UMKM dalam rangka memberikan insentif dan mendorong bank untuk menyalurkan kredit UMKM," kata Dian kepada Bisnis pada bulan lalu (14/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel