Hakim Ragu Pejabat PPK Tak Tahu Tujuan Uang Kiriman Tersangka Korupsi BTS

Bisnis.com,10 Agt 2023, 15:53 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Hakim Ragu Pejabat PPK Tak Tahu Tujuan Uang Kiriman Tersangka Korupsi BTS. Mantan Menkominfo sekaligus terdakwa kasus BTS 4G Johnny G. Plate pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Ketua dalam perkara dugaan kasus korupsi BTS Kominfo, Fahzal Hendri menilai ada kejanggalan terkait uang yang diterima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan.

Elvano mengaku telah menerima Rp2,4 miliar dari terdakwa proyek BTS Kominfo Anang Achmad Latif. Padahal, kala itu Elvano menjabat sebagai PPK Bakti Kominfo.

"Tidak mungkin secara pribadi dikasih saudara, saudara sebagai PPK didalam proyek yang sangat besar ini, sudah adalah menduga-duga, saudara kan bukan orang bodoh saudara juga orang berpendidikan, bisa diduga uang itu dari mana," kata Fahzal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Sebagaimana diketahui, Anang merupakan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang ikut terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS Kominfo bersama dengan eks Menkominfo Johnny G Plate.

Sebelumnya, Elvano mengakui bahwa dia memang menerima sejumlah uang dari tersangka.

"Setelah saya diberikan oleh pak Irwan Hermawan, setelah itu saya konfirmasi ke pak Anang dan ya uang itu untuk saya. Anang menjawab itu untuk saya," kata Elvano.

Kemudian, dia merincikan semua pembelian dari uang miliaran tersebut untuk dibelikan mobil Honda H-RV 2022 senilai Rp400 juta, kemudian dua motor mewah seharga ratusan juga hingga cicilan rumah di Lebak Bulus.

"Rp1,3 miliar lagi saya gunakan cicilan rumah saya," imbuhnya.

Dia juga mengaku telah menyerahkan barang yang dibelikannya menggunakan uang yang diberikan Anang ke penyidik Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini