Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Naik per 20 Agustus, Simak Besarannya!

Bisnis.com,10 Agt 2023, 09:55 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Foto aerial kendaraan melintas di Tol Jagorawi di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Sedyatmo bakal mengalami penyesuaian tarif pada 20 Agustus 2023 mendatang.

Untuk diketahui sebelumnya, sinyal adanya penyesuaian tarif pada kedua tol tersebut pertama kali dibagikan oleh akun resmi @Jasamargametropolitan pada Senin (7/8/2023). 

Melengkapi informasi tersebut, Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menjelaskan bahwa besaran kenaikannya dilaporkan dipatok pada level Rp500 pada masing-masing golongan.

"Penyesuaian itu naik Rp500 karena inflasi dan itu memang haknya BUJT dalam PPJT [Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol]. Jadi, saya kira enggak besar," jelasnya saat ditemui di Kementerian PUPR, dikutip Kamis (10/8/2023).

Endra menambahkan, nantinya kenaikan tarif akan mulai berlaku efektif dijalankan usai HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus 2023. 

Sebagai catatan, kebijakan soal kenaikan tarif tol tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, serta Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo. 

Berikut besaran tarif jarak terjauh Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo per 20 Agustus 2023:

Ruas Jalan Tol Jagorawi

- Golongan I: Rp7.500

- Golongan II dan III: Rp12.000

- Golongan Iv dan V: Rp17.000

Ruas Jalan Tol Sedyatmo

- Golongan I: Rp8.500

- Golongan II dan III: Rp11.000

- Golongan IV dan V: Rp12.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini