Sulsel Resmi Buka 3.745 Kuota Pegawai Kontrak untuk 2023

Bisnis.com,10 Agt 2023, 17:19 WIB
Penulis: Nugroho Nafika Kassa
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) mengikuti pembukaan orientasi./Antara-Yusuf Nugroho.

Bisnis.com, MAKASSAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui usulan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk 2023 sebanyak 3.745 kuota.

"Surat usulan penerimaan PPPK tahun 2023 disetujui Kemenpan RB telah diterima Pemprov Sulsel. Alhamdulillah Tahun 2023 ini kita akan terima 3.745 PPPK," ujar Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (10/8/2023).

Dia memerinci, dari jumlah tersebut terbagi untuk tenaga pendidik atau guru akan diterima sebanyak 2.870 orang, tenaga kesehatan sebanyak 755 orang dan tenaga teknis sebanyak 120 orang.

Selain tenaga pendidik, pemerintah provinsi dikatakannya juga begitu memperjuangkan kuota untuk tenaga kesehatan atau nakes di Sulsel. Pasalnya ada banyak nakes yang saat ini statusnya masih honorer dan menunggu adanya proses pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.

“Kita patut bersyukur, perjuangan kita untuk tenaga kesehatan honorer mendapat respons positif pemerintah pusat. Kita dapat 755 kuota PPPK nakes,” ungkapnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan jika penetapan kuota tersebut dilakukan setelah pihaknya mengusulkan penerimaan PPPK kepada Kemenpan RB beberapa waktu lalu. Tahun ini diharap menjadi tindak lanjut dari pengangkatan pegawai Pemprov Sulsel setelah tahun lalu pihaknya mengangkat sebanyak 8.000 lebih pegawai dengan status PPPK.

Angka tersebut melengkapi tenaga non-ASN lingkup Pemprov Sulsel yang saat ini berikisar 11.036 tenaga yang tersebar di seluruh OPD maupun UPT.

"Tahun lalu ada 8.000-an yang sudah dapat SK PPPK untuk lingkup Pemprov Sulsel. Tahun ini diharap menjadi tindak lanjut supaya pegawai di lingkup kita bisa tercukupi," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini