Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengeluarkan aturan mengenai kebijakan tebaran dividen perbankan. Bank-bank pun memberikan tanggapannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengaturan mengenai dividen bank memang merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan rasio tebaran dividen (dividend payout ratio) ditetapkan oleh regulator dengan berdasar pada realisasi kinerja keuangan bank, seperti permodalan (capital adequacy ratio/CAR), kinerja kualitas aset (nonperforming loan/NPL), atau kondisi ekonomi makro.
Pengaturan terkait dividen bank juga menurutnya perlu diterapkan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh perbankan diprioritaskan untuk memperkuat permodalan, mulai dari investasi ekspansi bisnis maupun peningkatan infrastruktur teknologi informasi (TI), hingga menghadapi risiko keamanan siber.
Untuk itu, OJK pun menyiapkan aturan mengenai tebaran dividen perbankan. "Dalam waktu dekat OJK akan menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dengan dividen bank," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/8/2023).
Dalam aturan itu, OJK memastikan tidak akan mengatur persentase besaran dividend payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya pada pemegang saham.
Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank, termasuk aspek internal dan eksternal, dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Sejumlah bank pun memberikan tanggapan atas rencana aturan dividen bank dari OJK. Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Agustya Hendy Bernadi mengatakan BRI berkomitmen untuk terus menciptakan economic value dan social value bagi seluruh stakeholders dalam menjalankan aktivitas operasional bisnisnya.
Sementara salah satu bentuk economic value yang diciptakan BRI adalah melalui kontribusi berupa penyetoran dividen kepada negara, sebagai pemegang sahamnya.
"BRI pun berkomitmen dalam beberapa tahun ke depan dan dengan kondisi permodalan yang memadai saat ini akan memberikan dividen dengan payout ratio yang optimal," katanya kepada Bisnis pada Kamis (10/8/2023).
Di sisi lain, dalam memutuskan besaran dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham, BRI memerhatikan faktor proyeksi pertumbuhan bisnis ke depan, pemenuhan rasio kecukupan modal, dan faktor sustainability tingkat imbal hasil atas ekuitas dalam tiga tahun ke depan.
Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) Novita Widya Anggraini mengatakan BNI sependapat dengan OJK untuk memprioritaskan kecukupan permodalan dalam mendukung ekspansi bisnis dan investasi seperti peningkatan kapabilitas digital.
Dalam hal ini, kebijakan dividen BNI diambil dengan memperhatikan rasio kecukupan modal yang senantiasa dijaga di atas ketentuan minimum setelah memprioritaskan kebutuhan untuk ekspansi bisnis grup usaha BNI. Perseroan juga turut mempertimbangkan kebutuhan untuk investasi IT dan sistem digital yang saat ini sedang digencarkan.
"Dividen ini juga bentuk apresiasi terhadap shareholder. BNI pun tetap antisipasi risiko di masa yang akan datang, sejalan dengan kebijakan dari OJK," tutur Novita.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan mengatakan saat ini pihaknya masih akan mempelajari sejumlah ketentuan yang akan diatur OJK. "Namun, saat ini CIMB Niaga sendiri sudah memiliki internal policy terkait dividen," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel