Bisnis.com, JAKARTA — Tidak sampai 0,1 persen wajib pajak yang tercatat sebagai crazy rich, atau memiliki tarif pajak tertinggi yakni 35 persen. Namun, setoran mereka bagi APBN mencakup hingga sepertiga total penerimaan pajak orang pribadi.
Potret kekayaan masyarakat di antaranya tercemin dari tarif pajak yang diperolehnya, karena semakin tinggi penghasilan seseorang maka semakin besar pula pajaknya. Gambaran baru muncul setelah pemerintah memberlakukan aturan pajak teranyar, dengan naiknya tarif pajak tertinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi dari yang asalnya 30 persen menjadi 35 persen. Tarif tertinggi itu berlaku bagi mereka yang berpenghasilan tahunan di atas Rp5 miliar.