Konten Premium

Menelisik Triliunan Setoran Pajak Crazy Rich

Bisnis.com,11 Agt 2023, 17:00 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) saat menghadiri diskusi terkait devisa hasil ekspor dengan para pengusaha pada Senin (31/7/2023) malam./Instagram @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA — Tidak sampai 0,1 persen wajib pajak yang tercatat sebagai crazy rich, atau memiliki tarif pajak tertinggi yakni 35 persen. Namun, setoran mereka bagi APBN mencakup hingga sepertiga total penerimaan pajak orang pribadi.

Potret kekayaan masyarakat di antaranya tercemin dari tarif pajak yang diperolehnya, karena semakin tinggi penghasilan seseorang maka semakin besar pula pajaknya. Gambaran baru muncul setelah pemerintah memberlakukan aturan pajak teranyar, dengan naiknya tarif pajak tertinggi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi dari yang asalnya 30 persen menjadi 35 persen. Tarif tertinggi itu berlaku bagi mereka yang berpenghasilan tahunan di atas Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini