Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini, di antaranya Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi.
“Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, yang di antaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan [PUJK] yang berizin dan terdaftar di OJK,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Minggu (13/8/2023).
Aman menuturkan bahwa dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi.
Namun, dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian, sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut,” imbuhnya.
Di samping itu, OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya untuk memperjelas kasus ini.
“OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, OJK juga akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol illegal.
Terhitung sejak 2017–31 Juli 2023, SWI telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Wanita yang akrab disapa Kiki itu mengatakan OJK terus mendorong pelindungan konsumen dan penguatan literasi dan inklusi keuangan melalui program edukasi tatap muka (offline) maupun daring (online) yang bersifat masif.
Pasalnya, Kiki menilai literasi dan inklusi keuangan masyarakat yang memadai merupakan bentuk pencegahan sejak dini terkait pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“Ke depan, OJK berkomitmen menerapkan strategi terintegrasi antara program literasi dan inklusi keuangan, pelindungan konsumen dan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.
Adapun, jika menemukan tawaran investasi dan/atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel