Ketentuan dan Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2023

Bisnis.com,13 Agt 2023, 08:56 WIB
Penulis: Christine E Sedik
Ilustrasi kredit usaha rakyat (KUR)./ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) saat ini telah kembali normal pascapandemi Covid-19. Lantas, apa saja syarat dan cara pengajuan KUR BRI

Airlangga menyebutkan penyaluran KUR mengatakan realisasi total penyaluran KUR per 31 Juli 2023 mencapai Rp126,63 triliun yang diberikan kepada 2,3 juta debitur. Adapun, non-performing loan (NPL) tetap terjaga di level 1,63 persen.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah memutuskan penyesuaian target plafon KUR menjadi sebesar Rp297 triliun hingga akhir tahun 2023 ini.

“Diharapkan melalui penyesuaian target tersebut, penyaluran KUR menjadi lebih berkualitas tanpa membatasi akses pembiayaan bagi UMKM yang belum mendapatkan akses pembiayaan formal,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip, Minggu (13/8/2023).

Ketentuan KUR BRI  

Salah satu lembaga yang menjadi penyalur KUR di Indonesia adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI). Berikut merupakan syarat dan ketentuan bagi UMKM yang ingin mengajukan Pinjaman KUR BRI. 

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7 persen saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8 persen untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9 persen,” jelas Supari, Direktur Bisnis Mikro BRI.

Perlu diketahui bahwa BRI menyediakan tiga kategori KUR sebagai berikut"

KUR Mikro Bank BRI


KUR TKI Bank BRI

KUR Kecil Bank BRI

Syarat Pengajuan KUR BRI

KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

Belum pernah menerima KUR
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok usaha milik anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

KUR Mikro

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

KUR Kecil

Kriteria Umum:

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
Wajib Memiliki NPWP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini