Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merevisi peraturan tentang perdagangan melalui sistem elektronik yang salah satu poin pentingnya adalah mengatur batasan harga barang impor yang boleh dijual di e-commerce.
Adapun, peraturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui revisi tersebut, rencananya pemerintah akan melarang barang impor harga di bawah Rp1,5 juta dijual di e-commerce.
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Hanung Harimba Rachman, menyatakan revisi Permendag No.50/2020 masih digodok dan kini sudah dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).