Konten Premium

Menanti Akhir Polemik Larangan Barang Impor Murah di E-Commerce

Bisnis.com,14 Agt 2023, 16:00 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merevisi peraturan tentang perdagangan melalui sistem elektronik yang salah satu poin pentingnya adalah mengatur batasan harga barang impor yang boleh dijual di e-commerce.

Adapun, peraturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui revisi tersebut, rencananya pemerintah akan melarang barang impor harga di bawah Rp1,5 juta dijual di e-commerce.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Hanung Harimba Rachman, menyatakan revisi Permendag No.50/2020 masih digodok dan kini sudah dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini