Bursa Efek Indonesia Ubah Operasional Laporan Transaksi Efek, Cek!

Bisnis.com,14 Agt 2023, 10:31 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia akan melakukan perubahan pada jam operasional laporan transaksi efek sesuai ketentuan baru dari OJK.

Manajemen BEI mengungkapkan telah menerima edaran anyar dari OJK yakni Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023. Surat itu berisi perihal Arahan Terkait Penyesuaian Waktu Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE.

Maka itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE).

Mulai hari ini, Senin (14/8/2023), normalisasi Jam Perdagangan Efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA mulai efektif. Bila sebelumnya jam perdagangan SPPA Pukul 09.00.00 s.d. 15.00.00 waktu SPPA serta penyampaian formulir pembatalan transaksi paling lambat pukul 15.15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.

Dengan adanya edara baru maka, jam perdagangan SPPA pukul 09.00.00 s.d. 16.00.00 waktu SPPA serta penyampaian formulir pembatalan transaksi paling lambat pukul 16.15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.

Selain itu, BEI juga akan menormalisasi waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE yang efektif pada Senin, 14 Agustus 2023. Dari semula waktu pelaporan atas transaksi efek melalui Sistem PLTE Pukul 09.30.00 – 15.30.00. Setelah adanya edaran anyar maka pelaporan mulai Pukul 09.30.00 - 17.00.00 waktu Sistem PLTE.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang merancang regulasi batasan (auto rejection) terhadap perdagangan waran. Nantinya aturan ini bakal membuat perdagangan waran memiliki batas atas (auto rejection atas/ARA) dan bawah (auto rejection bawah/ARB) harga harian, layaknya transaksi jual-beli saham.

Sebagai konteks, waran merupakan instrumen turunan saham yang dapat diperjualbelikan dan ditebus menjadi saham. Instrumen ini seringkali diberikan sebagai bonus saat membeli saham baru agar penerbitan saham baru (IPO) menjadi lebih menarik bagi investor.

"Angkanya akan kami keluarkan saat rule making rules. Sebentar lagi. Nanti akan ada auto rejection-nya, auto rejection bawah dan auto rejection atas," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy saat ditemui Bisnis di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Minggu (13/8/2023).

Menurutnya, angka auto rejection waran akan menggunakan metode tiring harga berdasarkan persentase. Akan tetapi, Irvan menuturkan dirinya tidak mengingat berupa persisnya persentase auto rejection tersebut. 

"Mirip dengan auto rejection saham, tapi angka persisnya berapa, saya lupa berapa persen," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini