Sri Mulyani Siapkan Insentif Tambahan PPh atas Bunga Deposito DHE

Bisnis.com,14 Agt 2023, 18:10 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan berbagai insentif tambahan terkait pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). 

Sebelumnya, insentif tersebut teruang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.123/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.131/2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. 

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan revisi untuk perubahan PP No.123/2015 dalam proses pembahasan dan besaran insentif pun masih tahap finalisasi. 

“Yang jelas Bu Menkeu [Sri Mulyani] sudah menyampaikan insentif akan lebih menarik, jauh lebih kompetitif, baik dari insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposit dalam semua instrumen tadi,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (14/8/2023). 

Pada PP No.123/2015, besaran insentif mengenai PPh tersebut telah diatur, namun khusus untuk bunga deposito valas. Belum spesifik menerjemahkan 7 instrumen DHE (4 rekening khusus + 3 pemanfaatan) yang kini Bank Indonesia siapkan. 

Saat ini, BI memiliki empat instrumen penempatan DHE. Pertama, Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing (valas). Kedua, Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing. 

Ketiga, Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing. Keempat, Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI. Selain itu, DHE juga bisa ditempatkan pada instrumen lainnya yang ditetapkan oleh BI.

Insentif yang telah berlaku

Pada penjelasan sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif perpajakan yang mengacu pada peraturan sejak 2020 tersebut, umumnya PPh atas bunga deposito dari valas non-DHE dikenakan 20 persen.  

Apabila eksportir memarkirkan DHE dengan jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito tersebut sebesar 10 persen. 

Sementara bagi pelaku usaha ekspor yang menempatkan DHE selama 3 bulan, cukup membayar PPh atas bunga deposito sebesar 7,5 persen. Eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, maka PPh hanya 2,5 persen.  

“Di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh bunga deposito,” tambah Sri Mulyani.  

Bendahara Negara tersebut melanjutkan, insentif yang lebih menarik akan diberikan kepada eksportir yang melakukan konversi DHE ke rupiah. 

PPh atas bunga deposito yang berlaku jika beralih ke rupiah, mulai dari 7,5 persen jika diparkir satu bulan. Apabila deposito selama 3 bulan, PPh sebesar 5 persen. Sedangkan untuk deposito DHE selama 6 bulan atau lebih dari 6 bulan, tak perlu membayar PPh atas bunga deposito, alias bebas bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini