Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu pemerintah merilis kebijakan kredit macet UMKM dihapus sebelum diimplementasikan di perbankan. Rencana kebijakan kredit macet UMKM disampaikan oleh Jokowi pada Menko Airlangga dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada pertengahan Juli 2023 lalu.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan dengan hapus buku dan hapus tagih kredit macet, bank milik negara dapat melaksanakan kegiatan penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet UMKM, sama seperti bank swasta yang sudah lama melakukannya. Namun, dirinya belum membocorkan kapan dan seperti apa aturan teknis tersebut lebih lanjut.
"Itu yang dari kacamata regulasinya akan keluar dari Peraturan Pemerintah, karena terkait bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah [BUMN], PP nya kita tunggu yang pada gilirannya akan dilaksanakan, karena untuk bank non-pemerintah sudah dilakukan masing-masing," ujarnya pada awak media di acara Like It, Senin (14/8/2023).