OJK Beri Izin Penilai Kerugian Asuransi Oneprime Adjuster Indonesia

Bisnis.com,15 Agt 2023, 11:05 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi kepada PT Oneprime Adjuster Indonesia. 

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-52/D.05/2023 pada 4 Agustus 2023. 

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” tulis OJK dikutip dari laman resminya, Selasa (15/8/2023). 

Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT Oneprime Adjuster Indonesia agar menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

OJK menyebut permohonan izin usaha PT Oneprime Adjuster Indonesia sebagai perusahaan penilai kerugian asuransi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha Perasuransian, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK.

Adapun, PT Oneprime Adjuster Indonesia beralamat di AD Premier O ffice Park 17th Floor, Jalan TB Simatupang Nomor 5, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini