Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) kembali mengemuka. Terlebih OJK baru saja merilis aturan mengenai spin off UUS bank.
Sebagai informasi, OJK menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
Salah satu yang diatur yaitu UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib melakukan spin off. UUS yang telah memenuhi kondisi ini wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan spin off paling lama 2 tahun setelah diterbitkan.