Aturan WFH untuk Karyawan Swasta di DKI Jakarta, Ini Kata Menaker

Bisnis.com,16 Agt 2023, 16:13 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo sempat mengusulkan adanya hybrid working hingga work form home (WFH) sebagai solusi menekan angka buruknya kualitas udara di DKI Jakarta.

Hal ini diucapkannya saat melaksanakan Rapat Terbatas (Ratas) terkait Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/8/2023).

“Jika diperlukan juga, kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working, work from office, work from home (WFH) mungkin saya tidak tau nanti dari kesepakatan di rapat terbatas ini apakah [nanti pekerja yang WFH sebanyak]  75 [persen] atau 25 [persen] atau angka yang lain,”

Usulain ini kemudian ditanggapi oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang mengumumkan adanya aturan baru mengenai work from home (WFH) untuk karyawan di daerah DKI.

Namun, usulan ini hanya berlaku untuk para pegawai negeri sipil (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja.

"WFH itu 50 persen-50 persen atau 60 persen dan 40 persen untuk mengurangi kegiatan sehari-hari di Pemda DKI. Tadi kami minta juga kementerian lain juga bisa bersama-sama melakukan WFH," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin.

Aturan WFH untuk karyawan swasta

Sayangnya hingga kini, belum ada kebijakan lebih lanjut mengenai aturan WFH untuk karyawan swasta di daerah DKI Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa saat ini belum ada kebijakan WFH untuk badan usaha.

Pihaknya juga belum mematangkan opsi kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai alternatif mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) saat ini.

“Belum sampai apakah itu imbauan menteri, atau imbauannya swasta sendiri atau nanti pemerintah provinsi. Tapi saya kira memang itu masalah yang harus kita atasi,” kata Ida saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Di sisi lain, Ida menegaskan, kebijakan WHF akan menjadi prioritas pemerintah saat ini untuk mengatasi polusi udara di kawasan Jabodetabek.

“Kita belum sampai pada apakah mengimbau dalam bentuk surat, tapi itu menjadi wacana yang terus kita diskusikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini