Lagi-lagi Waskita Minta Perpanjangan Waktu Bayar Utang Obligasi

Bisnis.com,16 Agt 2023, 11:11 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Warga melintas di dekat logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) kembali gagal bayar dalam melakukan pelunasan kewajiban obligasi.

Manajemen Waskita Karya menyatakan akan menunda pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17. 

SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita mengatakan penundaan karena sedang dalam proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh kewajiban [standstill] untuk sementara waktu kepada Kreditur Perbankan guna menunjang proses review MRA secara komprehensif sehingga diberlakukan prinsip equal treatment kepada Pemegang Obligasi. 

“Saat ini Perseroan sedang dalam proses review Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif. Guna menunjang proses review MRA tersebut, Perseroan mengedepankan prinsip equal treatment kepada kreditur Perbankan dan pemegang Obligasi Non Penjaminan sehingga Perseroan sampai dengan tanggal jatuh tempo bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/8/2023).

Waskita, lanjutnya, dalam proses perpanjangan masa standstill kepada kreditur Perbankan, namun hingga saat ini proses persetujuan masih berlangsung.

Selain itu, BUMN Karya tersebut mengeklaim akan tetap berusaha untuk memastikan penyelesaian proyek-proyek yang berjalan tidak terganggu secara signifikan walaupun pembayaran obligasi tertunda.

"Waskita tetap akan fokus menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan. Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan dan transformasi bisnis dengan mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, serta penguatan manajemen risiko," tutup Ermy Puspa Yunita.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya tengah bernegosiasi dengan para pemegang obligasi Waskita agar proses restrukturisasi segera rampung dan Waskita dapat segera menjadi anak usaha Hutama Karya.

“Kami sebetulnya ingin para pemegang obligasi dan para vendor ini bisa mencari solusi yang terbaik, supaya Waskita bisa joint-venture dan setelah itu akan kami jadikan anak usaha dari Hutama Karya, akan kami inbreng ke sana,” ujar Tiko.

Pemerintah tercatat memiliki saham di WSKT sebesar 75,34 persen atau 21,7 miliar (21.705.644.362) saham. Adapun proses pengalihan saham tersebut akan dilakukan setelah proses restrukturisasi Waskita rampung.

“Kalau proses restrukturisasi Waskita selesai baru nanti saham-saham yang milik pemerintah kita inbreng ke Hutama Karya rencananya nanti. Kira-kira awal tahun depan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini