Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen mulai tahun anggaran 2024. Keputusan kenaikan ini disampaikan dalam Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan pada hari ini, Rabu (16/8/2023).
Keputusan pemerintah ini akan berdampak kepada badan usaha milik negara yang mengurus pensiunan pada PNS yakni PT Taspen (persero) dan PT Asabri (persero).
Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih mengatakan secara garis besar, jika kenaikan gaji PNS ini pada komponen pokok maka akan berdampak pada iuran dan manfaat yang diterima. Meskipun demikian, dia masih menunggu detail kenaikan yang pemerintah akan jalankan.
“Kenaikan gaji ASN tersebut [dapat] mendongkrak komponen iuran dan manfaat THT [Tabungan Hari Tua], maka seharusnya jumlah iuran THT bisa meningkat,” kata Kosasih kepada Bisnis, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, Kosasih menambahkan manfaat THT yang diterima para PNS sebagai peserta Taspen juga dapat meningkat.
Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), Kosasih mengatakan pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Taspen juga akan mengoptimalkan iuran dari peserta untuk memperoleh imbal hasil dana kelolaan terbaik. Langkah ini demi kesejahteraan hari tua para peserta Taspen yakni aparatur sipil negara (ASN).
“Kami berharap agar dengan adanya kenaikan gaji ASN ini kesejahteraan hari tua ASN juga semakin meningkat,” katanya.
Besaran gaji PNS jadi dasar kenaikan
Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada akhir periode pertama Presiden Joko Widodo. Pada tahun anggaran 2019, melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil itu, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.022.200 , tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), sebesar Rp2.579.400, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200.
Seluruh besaran gaji ini, diproyeksikan akan naik 8 persen pada 2024 mendatang.
Kenaikan Gaji PNS 2024 Bekal untuk Reformasi Birokrasi
Sementara itu, Presiden Jokowi menjelaskan kenaikan gaji PNS 2024 untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Menuutnya reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Selain menaikkan besaran gaji PNS pusat maupun daerah, kenaikan juga diberikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel