Polusi Udara Ganggu Pembelajaran di Kota Pontianak

Bisnis.com,16 Agt 2023, 14:50 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Ilustrasi kabut asap./Ist

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memutuskan untuk menerapkan pembelajaran online bagi siswa dan siswi tingkat TK, SD, dan SMP mulai Rabu (16/8/2023).

Melalui surat edaran nomor 421/4572/DIKBUD, beleid ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap yang menyelimuti kota tersebut akibat kebakaran hutan dan lahan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah negeri dan swasta di Kota Pontianak.

“Kita melihat perkembangan kualitas udara selama tiga hari ini sangat mengkhawatirkan, terutama saat sore dan malam hari. Pemkot Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak akan mulai menetapkan untuk melaksanakan sekolah secara online mulai besok,” ujarnya yang dikutip, Selasa (16/8/2023).

Edi menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada data dari Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) di Kota Pontianak yang menunjukkan angka kualitas udara yang sempat menyentuh kategori Berbahaya pada Senin (14/8/2023) malam.

Menurutnya, kondisi ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan pendidikan siswa. Edi menambahkan, pembelajaran online akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan.

Dia menyebutkan, Pemkot Pontianak akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah kabut asap.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Kami juga akan terus melakukan pencegahan dan pemadaman titik api di wilayah Kota Pontianak,” tutur Edi.

Edi mengatakan, kabut asap yang sekarang masih menyelimuti Kota Pontianak merupakan asap kiriman dari titik api di luar daerah sekitar Kota Pontianak.

Dia mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker jika harus keluar rumah. “Sementara ini tetap harus menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini