Daftar Gaji PNS Terbaru setelah Dinaikan 8% oleh Jokowi, Capai Rp6,3 Juta per Bulan

Bisnis.com,17 Agt 2023, 09:35 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama PNS yang tergabung dalam Korpri. Dok. Setkab RI.

Bisnis.com, SOLO - Berikut adalah daftar terbaru gaji PNS yang telah secara resmi ditetapkan naik 8% oleh Jokowi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen,” katanya saat membacakan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).

Berdasarkan catatan Bisnis, gaji PNS di Indonesia memang sudah lama tidak naik. Kali terakhir gaji PNS dinaikan yakni pada tahun 2019 lalu sebesar 5%.

Setelah resmi ditetapkan naik 8% maka daftar gaji PNS tentu akan berubah. Meski baru akan dilaksanakan pada tahun depan, namun kita sudah bisa memprediksi besaran gaji PNS terbaru.

Berikut adalah prediksi besaran gaji PNS terbaru setelah dinaikan 8% oleh Jokowi:

PNS Golongan I akan menerima terendah Rp 1.685.860 dan yang tertinggi sebesar Rp 2.901.420.

PNS Golongan II akan menerima minimal Rp 2.183.976 dan tertinggi Rp 4.124.600.

PNS Golongan III akan menerima minimal Rp 2.785.752 dan maksimal Rp. 5.180.760.

PNS Golongan IV akan menerima minimal Rp 3.287.844 dan maksimal bisa mencapai Rp 6.373.296.

Sebagai catatan, angka di atas baru gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini