Perbandingan Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8%

Bisnis.com,18 Agt 2023, 10:32 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama PNS yang tergabung dalam Korpri. Dok. Setkab RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Negara Sipil (ASN) atau dulu disebut PNS dan TNI/Polri sebanyak 8 persen untuk tahun anggaran 2024.

Presiden Jokowi Widodo menyampaikan kabar baik ini dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Bukan hanya itu saja, pemerintah juga menaikkan uang pensiun sebanyak 12 persen baik pensiunan ASN, maupun TNI/Polri.

Meskipun baru diumumkan pada Agustus 2023, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberi bocoran sejak Mei 2023 lalu bahwa ada kenaikan gaji PNS, TNI/Polri.

Jokowi menyampaikan dengan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, dalam meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transoformasi enokomi dan pembangungan nasional.

Gaji PNS  Tahun 2019-2023

Gaji PNS, TNI/Polri sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyeusian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Mengacu pada aturan tersebut artinya terakhir  gaji PNS, TNI/Polri naik pada tahun 2019 berikut ini nominalnya.

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini