OJK Siapkan Pusdafil untuk Pinjol, Fungsinya Seperti SLIK Pengganti BI Checking di Perbankan

Bisnis.com,18 Agt 2023, 15:33 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman di sela acara konferensi pers setelah Pelantikan Anggota Dewan Komisioner periode 2023-2028./Bisnis - Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengatasi kredit macet financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan pihaknya akan membangun pusat data fintek lending (Pusdafil). Konsep ini sebelumnya telah dimiliki perbankan melalui BI Checking yang kemudian ditransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) - OJK.

“Kami mengharapkan pada waktunya, kami memiliki punya pusat data fintech lending atau pusdafil. Ini sangat penting karena nanti dengan pusdafil ini, pendanaan dan lending bisa kami monitor secara harian,” kata Agusman dalam Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat Jumat (18/8/2023). 

Agusman mengatakan bahwa pangkalan data tersebut nantinya akan terkoneksi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan demikian, industri mampu dengan cepat memantau kelayakaan kredit, penyelenggara pun bisa  memastikan siapa yang mereka beri pinjaman. 

“Misalnya untuk mengajukan kredit tidak ada masalah antar industri itu terkoneksi, kalau udah connect kan bagus. [Penyelenggara] sudah tau yang dikasih pinjam bagus. Idenya seperti itu, jadinya terkoneksi,” katanya. 

Agusman menjelaskan bahwa untuk saat ini SLIK sudah tersambung ke dalam perbankan dan multifinance. Dia berharap dengan pusdafil tersebut, fintech lending bisa saling terhubung. 

Dia mengatakan bahwa pertumbuhan P2P lending mencapai 18,86 persen per Juni 2023. Sementara itu, tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari industri fintech lending mencapai 3,36 persen. Menurutnya angka tersebut di bawah 5 persen, sehingga masih terkendali. 

“Meskipun terkendali kami ingin disaat yang sama baik di sisi lender dan borrower juga harus menjaga kinerja agar sistem tetap terjaga,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini