Jadi Anggota DK OJK Baru, Agusman Jelaskan Tugas dan Wewenangnya

Bisnis.com,18 Agt 2023, 16:54 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman di sela acara konferensi pers setelah Pelantikan Anggota Dewan Komisioner periode 2023-2028./Bisnis - Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA— Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan tugas dan fungsinya setelah resmi dilantik Mahkamah Agung (MA) pada  Rabu (9/8/2023).

Agusman akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, dan pemeriksaan khusus. Dia juga akan mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan, penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan, serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.

“Saya berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek prudential dan mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman dalam Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat Jumat (18/8/2023). 

Dia memaparkan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko. 

Serta melakukan perluasan sumber pendanaan, perluasan akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan literasi dan perlindungan konsumen.

Agusman pun akan melakukan pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem sektor PVML melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan, ekonomi prioritas, UMKM, sistem pemeringkatan kredit dan industri halal serta melakukan sosialisasi mekanisme penagihan dan eksekusi agunan.

“Akselerasi transformasi digital sektor PVML melalui peningkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi, pemetaan dan pentahapan proses digitalisasi industri, peningkatan kapasitas transformasi digital dan peningkatan kapasitas implementasi regulatory technology,” katanya. 

Selain itu, penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan akan dilakukan melalui penyempurnaan ketentuan aspek level playing field, penyempurnaan ketentuan spin off, penyempurnaan ketentuan Governance, Risk, and Compliance (GRC), penyusunan ketentuan pengawasan berbasis teknologi serta sustainable finance.

“Untuk lembaga jasa keuangan sui generis, selain membangun penguatan GRC, OJK berkomitmen untuk mendukung peningkatan peran dan kontribusi masing-masing lembaga keuangan khusus tersebut sebagai special mission vehicle sebagaimana kompetensi inti masing-masing lembaga,” ungkapnya. 

Secara rinci, ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML  di antara lain perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal bentura, lembaga keuangan khusus (sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi (Fintech Lending dan Paylater), Pergadaian, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.

Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini