OJK Awasi Koperasi Jasa Keuangan, Komisioner Agusman Ungkap Strategi Supervisi

Bisnis.com,18 Agt 2023, 19:57 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Rabu (9/8/2023)/Dok. OJK

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritasa Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pengawasan koperasi open loop akan dilakukan dengan pendekatan pembinaan dan komunikasi. Nantinya, koperasi dalam rezim OJK akan diperlakukan sama dengan bentuk badan hukum lainnya.

Koperasi open loop adalah lembaga jasa keuangan yang memberikan layanan kepada masyarakat luas dengan badan hukum berbentuk koperasi. Sedangkan sebaliknya, koperasi closed loop adalah badan hukum koperasi yang memberikan layanan keuangan hanya kepada anggota terdaftar. 

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan OJK akan koperasi open loop berlaku mulai Januari 2025 atau 2 tahun setelah aturan berbentuk omnibus law itu disahkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa regulator akan memberlakukan lembaga keuangan berbadan hukum koperasi itu equal dengan badan hukum lainnya.

"Koperasi ini basisnya Undang-Undang P2SK, nanti yang akan kami awasi di OJK itu adalah open loop adalah koperasi yang memiliki aktivitas di sektor keuangan," kata Agusman saat Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat Rabu (18/8/2023).

Agusman mengatakan koperasi yang closed loop atau tidak ada aktivitas yang bersinggungan dengan sektor keuangan seperti menyimpan dana, pinjaman dana masih dalam pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). 

"Setelah masa transisi selesai kami akan memperlakukan ini sebagai industri jasa keuangan yang kami atur sebagaimana nasibnya, dari sisi prudentiality-nya, tata kelola, pelaporan, lingkup kepengurusan, kami akan jalani itu," katanya.

Menurutnya, pada tahap awal bentuk pengawasan ditekankan pada pembinaan dan komunikasi yang baik terhadap pelaku koperasi open loop. 

Selain itu, OJK juga akan membantu para pelaku untuk menguatkan kapabilitas teknis dan meningkatkan kemampuan memahami ketentuan-ketentuan yang ada. Agusman mengatakan pihaknya akan melakukannya sebaiknya mungkin, mulus, dan rapi. Selain itu, regulator juga akan berkoordinasi dengan Kemenkop UKM, yang selama ini menangani para pelaku. 

Terakhir, dia berharap amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tersebut bisa dilakukan dengan baik.

"Semoga kami dapat menyalurkan amanat ini secara rapi dan secara elegan serta membuat anggota koperasi tenang dan nyaman tidak ada gejolak dan noise yang tidak perlu. Kami optimis kita bisa kerjakan berkoordinasi dengan kementerian terkait," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini